Alat Dental Unit
Dental Unit adalah
suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu
pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada
pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut ( pengeboran,
penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan ).
Dental unit pada umumnya mempunyai 3 sumber tenaga yaitu :
1. Sumber tenaga listrik.
Sumber tenaga listrik untuk memberikan satu daya pada semua system
elektrik misal : lampu operasi, switch valve electric, system hidrolik, dan
mikromotor. Juga diaplikasikan pada system dental chair untuk semua garakan (
naik, turun, menyandar, dan duduk ).
2. Sumber tenaga udara/angin
Sumber tenaga udara untuk memberikan pada semua sistem yang
bekerja berdasarkan tekanan udara. Udara bertekanan ini berasal dari compressor
( takanan yang dibutuhkan sekitar 2,5 atm sampai 4 atm ). Tekanan maksimal dari
compressor dapat mencapai 7 atm. System atau bagian yang bekerja berdasarkan
takanan misal : turbine jet/bor jet, switch valve, spray git, scaller, dan
sistem hidrolik pada kursi atau chair dental.
3. Sumber tenaga air.
Sumber tenaga air untuk digunakan pada system pendinginan turbine
jet/bor jet, spray git, dan pembuagan kotoran. Tekanan yang dibutuhkan minimal
1 atm. Walaupun tekanan air yang dihasilkan juga berasal dari tekanan yang
dihasilkan dari compressor.
SISTEM KERJA
Seiring dengan makin kompleksnya pelayanan kedokteran gigi,
profesi di bidang ini turut ikut berkembang. Bila dahulu cukup hanya dokter
gigi saja yang memberikan pelayanan, kini di negara-negara maju seperti Amerika
Serikat, pelayanan diberikan oleh sebuah tim yang terdiri dari Dentist, Dental
Hygienist, Dental Assistant, dan Dental Technician. Dentist adalah dokter gigi
yang memberikan pelayanan kedokteran gigi. Dental Hygienist bertugas mengisi
Rekam Medis, serta melakukan tindakan Preventive Dentistry seperti membersihkan
karang gigi secara mandiri. Dental Assistant bertugas sebagai asisten yang
membantu dokter gigi mengambil alat, menyiapkan bahan, mengontrol saliva,
membersihkan mulut, serta mengatur cahaya lampu selama suatu prosedur perawatan
sedang dilakukan. Dental Technician berkerja di Laboratorium, membuat protesa
dan alat bantu yang akan dipasang di mulut pasien4. Di Indonesia kondisinya
sedikit berbeda, hanya dikenal 2 profesi kesehatan gigi diluar dokter gigi
yaitu Perawat Gigi dan Tekniker Gigi. Perawat Gigi bertugas seperti Dental Assistant dan Dental Hygienist, sedangkan Tekniker Gigi bertugas
sama seperti Dental
Technician. Pada saat suatu pelayanan kedokteran gigi dilakukan
hanya akan ada 2 orang yang berada disekitar pasien yaitu Dokter Gigi dan
Perawat Gigi. Tugas kedua orang ini berbeda namun saling mendukung, ini
kemudian melahirkan istilah Four Handed Dentistry. Konsep Four Handed Dentistry
telah diadopsi oleh para produser pembuatan dental unit, sehingga saat ini
seluruh dental unit yang dibuat selalu dilengkapi dengan sisi Dental Asistant
disebelah kiri pasien. Oleh karena itulah konsep Four Handed Dentistry menjadi
dasar dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi.
JALUR KERJA DAN PERGERAKAN
Dalam konsep Four Handed Dentistry dikenal konsep pembagian zona
kerja disekitar Dental Unit yang disebut Clock Concept. Bila kepala pasien
dijadikan pusat dan jam 12 terletak tepat di belakang kepala pasien, maka arah
jam 11 sampai jam 2 disebut Static Zone, arah jam 2 sampai jam 4 disebut
Assisten’s Zone, arah jam 4 sampai jam 8 disebut Transfer Zone, kemudian dari
arah jam 8 sampai jam 11 disebut Operator’s Zone sebagai tempat pergerakan
Dokter Gigi.
Static Zone adalah daerah tanpa pergerakan Dokter Gigi Maupun
Perawat Gigi serta tidak terlihat oleh pasien, zona ini untuk menempatkan Meja
Instrumen Bergerak (Mobile Cabinet) yang berisi Instrumen Tangan serta
peralatan yang dapat membuat takut pasien. Assistant’s Zone adalah zona tempat
pergerakan Perawat Gigi, pada Dental Unit di sisi ini dilengkapi dengan
Semprotan Air/Angin dan Penghisap Ludah, serta Light Cure Unit pada Dental Unit
yang lengkap. Transfer Zone adalah daerah tempat alat dan bahan dipertukarkan
antara tangan dokter gigi dan tangan Perawat Gigi. Sedangkan Operator’s Zone
sebagai tempat pergerakan Dokter Gigi.
Selain pergerakan yang terjadi di seputar Dental Unit, pergerakan
lain yang perlu diperhatikan ketika membuat desain tata letak alat adalah
pergerakan Dokter Gigi, Pasien, dan Perawat Gigi di dalam ruangan maupun antar
ruangan. Jarak antar peralatan serta dengan dinding bangunan perlu
diperhitungkan untuk memberi ruang bagi pergerakan Dokter Gigi, Perawat Gigi,
dan Pasien ketika masuk atau keluar Ruang Perawatan, mengambil sesuatu dari
Dental Cabinet, serta pergerakan untuk keperluan sterilisasi.
PENEMPATAN ALAT
Prinsip utama dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran
gigi adalah prinsip ergonomis, yaitu menyerasikan atau menyeimbangkan antara
segala fasilitas yang digunakan baik dalam beraktivitas maupun istirahat dengan
kemampuan dan keterbatasan manusia, baik fisik maupun mental sehingga kualitas
hidup secara keseluruhan menjadi lebih baik. Tata letak hanyalah salah satu
faktor dalam ergonomis, banyak faktor lain yang merupakan unsure ergonomis
seperti desain warna, pencahaaan, suhu, kebisingan, dan kualitas udara ruangan,
serta desain peralatan yang digunakan.
Ruang Periksa adalah ruang utama dalam praktek dokter gigi, tata
letak peralatan dalam ruangan ini berorientasi memberi kemudahan dan kenyamanan
bagi Dokter Gigi, Perawat Gigi, berserta Pasiennya ketika proses perawatan
dilakukan. Ukuran minimal Ruang Perawatan untuk satu Dental Unit adalah 2,5 X
3,5 Meter, dalam ruangan ini dapat dimasukan satu buah Dental Unit, Mobile
Cabinet, serta dua buah Dental Stool 8. Unsur penunjang lain dapat turut
dimasukan seperti audio-video atau televisi untuk hiburan pasien yang sedang
dirawat.
Perhatian pertama dalam mendesain penempatan peralatan adalah
terhadap Dental Unit. Alat ini bukan kursi statis tetapi dapat direbahkan dan
dinaik-turunkan. Pada saat posisi rebah panjang Dental Unit adalah sekitar
1,8-2 Meter. Di belakang Dental Unit diperlukan ruang sebesar 1 Meter untuk
Operator’s Zone dan Static Zone, oleh karena itu jarak ideal antara ujung bawah
Dental Unit dengan dinding belakang atau Dental Cabinet yang diletakkan di
belakang adalah 3 Meter; sementara jarak antara ujung bawah Dental Unit dengan
dinding depan minimal 0,5 Meter. Dental Unit umumnya memiliki lebar 0,9 Meter,
bila Tray dalam kondisi terbuka keluar maka lebar keseluruhan umumnya 1,5 Cm.
Jarak dari tiap sisi minimal 0,8 Meter untuk pergerakan di Operator’s Zone dan
Asistant’s Zone. Mobile Cabinet sebagai tempat menyimpan bahan dan alat yang
akan digunakan pada saat perawatan diletakan di Static Zone. Zona ini tidak
akan terlihat oleh pasien dan terletak dianatara Operator’s Zone dan Assistant
Zone sehingga baik Dokter Gigi maupun Perawat Gigi akan dengan mudah mengambil
bahan maupun alat yang diperlukan dalam perawatan. Bila Mobile Cabinet lebih
dari satu, maka Mobile Cabinet kedua diletakan di Operator’s Zone.
Alat besar terakhir yang berada di Ruang Perawatan adalah Dental
Cabinet sebagai tempat penyimpanan utama bahan maupun alat kedokteran gigi.
Umumnya berbentuk buffet setengah badan seperti Kitchen Cabinet dengan
ketebalan 0,6-0,8 Meter. Bila hanya satu sisi, lemari ini ditempatkan di Static
Zone, sedangkan bila berbentuk L, ditempatkan di Static Zone dan Assistant’s
Zone. Keberadaan Dental Cabinet akan menambah luas ruangan yang diperlukan
untuk menempatkannya.